Pengertian, Fungsi, dan Jenis Surat

19.14


Photo: pinterest.com



Surat merupakan salah satu sarana komunikasi tertulis.

Surat berfungsi untuk:
  • Alat bukti historis
  • Bukti tertulis
  • Alat pengingat
  • Duta organisasi
  • Pedoman kerja
Berikut ini beberapa pengertian dari macam-macam surat:

Surat Perintah
Surat yang berisi perintah dari pimpinan kepada bawahan yang berisi petunjuk suatu pekerjaan.
Surat perintah bersifat sementara karena berakhir setelah tugas selesai dilaksanakan dan memberikan pertanggung jawaban.

Surat Edaran
Surat yang diedarkan agar isinya dapat diketahui orang banyak.

Disposisi
Surat yang menghubungkan antara penerima surat (yang tertera pada alamat surat) ketika surat masuk, dengan petugas yang ditunjuk untuk menindak lanjuti.

Pengumuman
Berita atau informasi yang penting untuk segera diketahui oleh khalayak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat pengumuman:
1. Bahasa yang digunakan efektif dan tepat sasaran;
2. Tidak menggunakan kalimat atau istilah yang menimbulkan penafsiran ganda;
3. Isi harus jelas, singkat, dan padat;
4. Pilihan kata dan gaya penyampaian bersifat menarik sehingga menimbulkan 
    keingintahuan khalayak.

Memorandum atau Memo
"Memo" singkatan dari kata "memorandum" yang berasal dari kata "memory" yang berarti ingatan.
Isi memo cukup singkat, tapi sudah dapat memberi pesan secara jelas.
Isi memo antara lain meminta informasi, memberikan petunjuk, dan meminta petunjuk.

Surat Kuasa
Surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain.
Jadi dalam surat kuasa terlihat dua pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa.
-Surat kuasa horizontal: surat kuasa yang bisa diberikan dan diterima oleh siapa saja, tidak terikat oleh struktur atasan, bawahan dalam suatu organisasi.
-Surat kuasa vertikal: surat kuasa yang dilakukan dalam suatu organisasi, maka termasuk surat resmi atau surat dinas.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa:
1. Pemberi dan penerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat jasmani dan rohani;
2. Penerima kuasa hendaknya orang yang dapat dipercaya;
3. Surat kuasa untuk penerima kuasa perorangan tidak perlu nomor surat;
4. Surat kuasa untuk mengambil gaji tidak perlu bermaterai.


You Might Also Like

0 comments

Follow me @hanatika @hanatika.jpg @hanatikaofficial