Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

16.26



A. PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dari istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual ada 3 kata kunci dari istilah tersebut, yaitu:
  1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, dan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang), atau wewenang menurut hukum.
  2. Kekayaan adalah perihal yang bersifat (ciri) kaya, harta, dan kekuasaan yang menjadi milik orang.
  3. Intelektual adalah cerdas, berakal, dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan.
Dengan begitu obyek utama dari HAKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualitas manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (The Creations of The Human Mind) (WIPO, 1988 : 3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud seperti paten, merk, dan hak cipta. Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Kita perlu memahami HAKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan inovasi-inovasi yang kreatif.


B. DASAR HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Dalam penetapan HAKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah:
  • Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (WTO): UU No. 7 Tahun 1994;
  • Kepabeanan: UU No. 10 Tahun 1995;
  • Hak Cipta: UU Hak Cipta terbaru ialah UU No. 19 Tahun 2002. Sebelumnya berlaku UU No. 12 Tahun 1997;
  • Trademark: UU Merek terbaru ialah UU No. 15 Tahun 2001. Sebelumnya diatur dalam UU No. 19 Tahun 1992 yang dirubah oleh UU No. 14 Tahun 1997;
  • Paten: UU Paten terbaru ialah UU No. 14 Tahun 2001. Sebelumnya berlaku UU No. 6 Tahun 1989 yang dirubah UU No. 13 Tahun 1997;
  • Varietas Tanaman: UU No. 29 Tahun 2000;
  • Bea Cukai: UU No. 10 Tahun 1995;
  • Makanan: UU No. 7 Tahun 1996;
  • Perlindungan Konsumen: UU No. 8 Tahun 1999;
  • Rahasia Dagang: UU No. 30 Tahun 2000;
  • Desain Industri: UU No. 31 Tahun 2000;
  • Desain Tata Letak Sirkit Terpadu: UU No. 32 Tahun 2000;
  • Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization: Keputusan Presiden RI No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979;
  • Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation Under The PCT: Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997;
  • Pengesahan Trademark Law Treaty: Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1997;
  • Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works: Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997;
  • WIPO Copyrights Treaty: Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu, kelompok, atau organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.


C. PRODUK DAN JASA YANG DILINDUNGI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Produk dan jasa (ciptaan) yang dilindungi adalah dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
  • Buku, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, seni batik, kolase, dan seni terapan;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
  • Gambar;
  • Film;
  • Puisi;
  • Novel;
  • Fotografi;
  • Ukiran;
  • Software komputer;
  • Desain arsitektur;
  • Peformers;
  • Broadcasting organization;
  • Producers of phonograms;
  • Hak penyewaan;
  • Peta;
  • Sinematografi.


D. MASA BERLAKU HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
  1. Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  4. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    • Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    • Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  5. Hak Cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Tanpa mengurangi hak pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi:
  • Selama 50 (lima puluh) tahun;
  • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.


E. KEUNTUNGAN DARI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • Memberikan keleluasaan untuk mencipta tanpa takut dijiplak dan dirugikan secara ekonomi
  • Merupakan insentif kepada para inventor atas keberhasilan berkarya
  • Membantu proses promosi dan publikasi terhadap karya intelektual yang baru diciptakan 
  • Merangsang terjadinya proses alih teknologi dan penyebaran informasi secara cepat
  • Menjadi salah satu media komersialisasi terhadap karya-karya cipta yang baru 
  • Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya 
  • Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor 
  • Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi 
  • Sistem paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru
  • Peningkatan dan perlindungan HAKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas
  • Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/etnik dan budaya serta kekayaan di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir dari keanekaragaman tersebut
  • Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat
  • Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia
  • Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia

DOWNLOAD
Hak Atas Kekayaan Intelektual.doc

Sumber:
http://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/24/hak-kekayaan-intelektual-haki/
http://nuryana26.wordpress.com/2012/05/15/hak-kekayaan-intelektual-haki/
http://patentmerk.com/search/a/unsur+hki+pada+produk+atau+jasa
http://hakintelektual.com/hak-cipta/masa-berlaku-hak-cipta/
http://umum.kompasiana.com/2009/07/09/manfaat-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki/
http://www.psb-psma.org/content/powerpoint/haki-hak-atas-kekayaan-intelektual

You Might Also Like

0 comments

Follow me @hanatika @hanatika.jpg @hanatikaofficial